Pembahasan kajian malam Selasa ini sungguh menarik dan sudah seharusnya menjadi renungan untuk kita semua. Bagaimana tidak? Pada fashl ini dijelaskan bahwa terdapat perkara - perkara yang seharusnya ditekankan dan menjadi perhatian pada saat membaca Qur'an namun hal ini sering dilupakan atau bahkan di sepelekan oleh pembaca (qori) Al-Qur'an. Ditambah pada saat kajian terdapat kalimat menampar "Jaman saiki memahami detail tentang skincare paham, tapi detail hukum - hukum Qu'ran tidak paham" (Zaman sekarang memahami detail mengenai skincare faham, tapi detail dalam hukum - hukum Qu'ran tidak faham) Pada detik itu juga saya merenungi kalimat tersebut, apakah setidak balance itukah antara keilmuan duniawi dan ke ukhrowi dalam diri ini? Oleh karena itu, mari kita tanamkan semangat untuk terus mempersiapkan bekal ukhrowi salah satunya dengan senantiasa mengaji dan mutholaah di tengah usaha kita dalam mengusahakan perkara duniawi.
Di antara perkara - perkara yang hendakanya diperhatikan dan ditekankan adalah Ihtiromul Qur'an (memuliakan Al-Qu'ran) dari perkara yang terkadang sebagian orang-orang (pembaca Qur'an) lalai dengan menjadikannya mudah ketika membaca Al - Qur'an pada saat dilakukan secara bersamaa - sama. Di antaranya adalah menjauhi bercanda, kegaduhan, dan pembicaraan ketika membaca Al - Qur'an kecuali pembicaraan itu memang terpaksa(mengandung darurat) untuk dilakukan.
Hendaknya pembaca Al-Qur'an memperhatikan dan merenungi perintah Allah SWT dalam Surat Al-A'raf: 204 :
وَإِذَا قُرِئَ ٱلۡقُرۡآنُ فَٱسۡتَمِعُواْ لَهُۥ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ
وليقتد بما رواه ابن أبي داود عن ابن عمر رضي الله عنهما أنه كان إذا قرأ القرآن لا يتكلم حتى يفرغ مما أراد أن يقرأه رواه البخاري في صحيحه وقال لم يتكلم حتي يفرغ منه ذكره في كتاب التفسير في قوله تعالى
Hendaklah pembaca Al-Qur'an juga mengikuti apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Ibnu Umar radhiyallohu ‘anhuma yang menjelaskan bahwa
"Apabila Ia (Ibnu Umar radhiyallohu ‘an) sedang membaca Al-Qur’an, Ia tidaklah bercakap-cakap sehingga selesai dari bacaan yang Ia ingin membacanya" Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari dalam Kitab Shahihnya. Beliau berkata: “Ibnu Umar tidak berbicara hingga Ia selesai dari bacaannya.” Dia menyebutnya dalam kitab At-Tafsir mengenai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ
“Istri-istrimu adalah ladang bagimu.” (QS Al-Baqarah 2:223)
ومن ذلك العبث باليد وغيرها فإنه يناجي ربه سبحانه وتعالى فلا يعبث بين يديه ومن ذلك النظر إلى ما يلهي ويبدد الذهن
Dan termasuk perbuatan tercela yaitu memainkan tangan dan lainnya ketika membaca AL - Qur'an. Karena sesungguhnya orang yang sedang membaca Al-Qu'an itu sedang bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka janganlah dia (pembaca Al-Qur'an) bermain - main di hadapan-Nya.
Tercela pula memandang kepada sesuatu yang dapat melalaikan dan mengacaukan pikirannya.
وأقبح من هذا كله النظر إلى ما لا يجوز النظر إليه كالأمرد وغيره فإن النظر إلى الأمرد الحسن من غير حاجة حرام سواء كان بشهوة أو بغيرها سواء أمن الفتنة أو لم يأمنها هذا هو المذهب الصحيح المختار عند العلماء وقد نص على تحريمه الإما الشافعي ومن لا يحصى من العلماء
Lebih buruk dari yang telah disebutkan semua di awal adalah memandang kepada sesuatu yang tidak boleh dipandang, seperti memandang (amrod) lelaki muda yang tampan paras wajahnya atau yang serupa dengannya. Karena sesungguhnya memandang kepada lelaki muda yang berwajah mulus dan tampan baik dengan syahwat ataupun tidak, tanpa adanya kebutuhan hukumnya adalah haram secara mutlak. Hal ini termasuk hal-hal yang dilalaikan oleh sebagian manusia zaman sekarang, sehingga tidak sedikit yang terjatuh pada hal hal yang dilarang oleh Allah seperti suka kepada lawan jenis yang bukan mahromnya. Hal ini menjadi perhatian para ulama. Baik itu aman maupun tidak aman dari fitnah, tetap tidak diperbolehkan. Pernyataan Ini adalah madzhab yang shahih dan kuat di kalangan ulama. Imam AsySyafi’i dan para ulama yang tidak sedikit jumlahnya telah menyebutkan dengan jelas pengharamannya.
Hal ini pun berlaku antara laki-laki dengan laki-laki, Allah SWt berfirman :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya.”
(QS An-Nur 24:30)
Tentu pelarangan ini bukan tanpa sebab, diterangkan pula bahwa,
ولأنه في معنى المرأة بل ربما كان بعضهم أو كثير منهم أحسن من كثير من النساء ويتمكن من أسباب الريبة فيه ويتسهل من طرق الشر في حقه ما لا يتسهل في حق المرأة فكان تحريمه أولى وأقاويل السلف في التنفير منهم أكثر من أن تحصى وقد سموهم الأنتان لكونهم مستقذرين شرعا
Karena lelaki yang memiliki paras yang mulus dan tampan posisinya mirip dengan perempuan. Bahkan terkadang, boleh jadi sebagian atau banyak dari mereka lebih lebih menarik dibandingkan banyak perempuan. Dalam hal ini akan sangat memungkinkan terjadi hubungan laki-laki dengan laki-laki dan hal ini tentu menjadi sulit terdeteksi daripada hubungan laki-laki dengan perempuan. Hal ini memungkinkan terjadinya kejahatan. Maka pengharamannya menjadi itu lebih utama. Pendapat para ulama salaf yang memperingatkan terhadap mereka banyak sekali jumlahnya. Para ulama menamai mereka sebagai orang busuk (ketika amrod tadi dipandang dengan syahwat) hal ini dianggap kotor oleh syari’at.
وأما النظر إليه في حال البيع والشراء والأخذ والإعطاء والتطبب والتعليم ونحوها من مواضع الحاجة فجائز للضرورة لكن يقتصر الناظر على قدر الحاجة ولا يديم النظر من غير ضرورة وكذا المعلم إنما يباح له النظر الذي يحتاج إليه ويحرم عليهم كلهم في كل الأحوال النظرة بشهوة
Adapun memandang kepada amrod ketika berjual beli, mengambil dan memberi, berobat dan mengajar serta hal-hal lain yang diperlukan, hukumnya adalah boleh karena adanya darurat atau keperluan yang dibenarkan secara syar’i. Namun tetap harus dibatasi. Begitu juga bagi guru diperbolehkan memandang sesuai dengan kebutuhan dan haram atas mereka dalam segala keadaan memandang dengan syahwat.
ولا يختص هذا بالأمرد بل يحرم على كل مكلف النظر بشهوة إلى كل أحد رجلا كان أو امرأة محرما كانت المرأة أو غيرها إلا الزوجة أو المملوكة التي يملك الاستمتاع بها حتى قال أصحابنا يحرم النظر بشهوة إلى محارمه كأخته وأمه والله أعلم
Pengharaman ini tidak hanya berkaitan dengan lelaki yang tampan wajahnya. Haram atas setiap mukallaf memandang dengan syahwat kepada setiap orang, baik yang dipandanga adalah lelaki maupun perempuan. Baik yang dipandang itu masih mahramnya atau bukan, kecuali isteri atau hamba perempuan yang dia memiliki hal atasnya. Bahkan sahabat mengatakan: Diharamkan memandang dengan diiringi syahwat kepada mahramnya seperti saudara perempuannya dan ibunya.” Wallahua’lam.
وعلى الحاضرين مجلس القراءة إذا رأوا شيئا من هذه المنكرات المذكورة أو غيرها أن ينهوا عنه حسب الإمكان باليد لمن قدر وباللسان لمن عجز عن اليد وقدر على اللسان وإلا فلينكر بقلبه والله أعلم
Diwajibkan atas orang-orang yang menghadiri majelis pembacaan Al-Qur’an, jika melihat kemungkaran-kemungkaran yang telah disebutkan hendaknya ia melarang sesuai dengan kemampuannya. Bagi siapa yang mampu melakukannya dengan lisan. Bagi siapa yang tidak mampu melakukan dengan lisan, maka dengan tangan. Jika tidak sanggup dengan semua itu, maka hendaknya mengingkari dengan hatinya . Wallahua’lam.